{"id":38,"date":"2022-12-12T07:43:41","date_gmt":"2022-12-12T07:43:41","guid":{"rendered":"http:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/?p=38"},"modified":"2022-12-12T07:43:42","modified_gmt":"2022-12-12T07:43:42","slug":"agama-dan-kekerasan-seksual-di-pesantren","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/2022\/12\/12\/agama-dan-kekerasan-seksual-di-pesantren\/","title":{"rendered":"<strong>Agama dan Kekerasan Seksual di Pesantren<\/strong>"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Oleh : Ema Rahmawati<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Berita mengenai kekerasan berbasis gender atau biasa disingkat KBG di Indonesia semakin meningkat. Kasus kekerasan seksual\u2014yang merupakan salah satu jenis KBG, juga kerap terjadi. Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan ternyata tidak lepas dari kasus kekerasan seksual. Kasus di Jombang, Bandung, Tasikmalaya, Trenggalek, Ogan Ilir, Lhokseumawe hanyalah sebagian dari kasus kekerasan seksual di pesantren yang mencuat di media. Mungkin masih banyak lagi kasus kekerasan seksual yang tidak mencuat. Hal ini membuat miris. Terlebih, pelaku kekerasan seksual di pesantren sering melibatkan pimpinan pesantren yang juga merupakan pemuka agama. Kejadian seperti ini sering membuat kita bertanya-tanya, bagaimana agama berperan dalam kasus kekerasan seksual di pesantren, apalagi doktrin keagamaan digunakan pelaku untuk memanipulasi korban dan membenarkan tindakannya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Tentulah kita bersepakat bahwa kekerasan seksual adalah sesuatu yang dilarang oleh agama Islam. Penjelasan lebih lengkap mengenai ini dapat dilihat di salah satu tulisan di website Swararahima. Tulisan ini berusaha fokus pada peran agama dalam kasus kekerasan seksual di Pesantren.<\/p>\n\n\n\n<p>Agama sebagai sebuah sistem nilai, mengatur perilaku penganutnya baik di level individu maupun masyarakat. Kekerasan seksual yang merendahkan martabat kemanusiaan, tentulah bukan ajaran agama. Kekerasan seksual dengan pelaku pemuka agama di sini tidak dapat dilepaskan dari adanya ketimpangan relasi kuasa antara kiai dan santri. Relasi kuasa yang tidak setara itu diperparah dengan kuatnya budaya patriarki di masyarakat pada umumnya, dan di pesantren pada khususnya. Hal ini berakibat pada sulitnya korban kekerasan seksual di pesantren untuk menolak saat terjadinya kekerasan pada dirinya, ditambah lagi apabila pelaku kekerasannya adalah kiai yang dianggap mewakili otoritas keagamaan.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Tubuh dan seksualitas perempuan sering dijadikan alasan pembenar untuk melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan. Pun demikian halnya yang terjadi pada kasus kekerasan seksual di pesantren. Pada kasus di pesantren Jombang, misalnya, diceritakan bahwa pelaku yang merupakan anak kiai memanipulasi korban dengan dua doktrin sebagai modus operandinya. <em>Pertama<\/em>, doktrin vagina yang menyatakan bahwa vagina perempuan adalah jalan mulia, karena dari situlah pemimpin dilahirkan. Oleh karenanya, pelaku menyatakan bahwa melakukan hubungan seksual adalah perbuatan yang mulia. Doktrin yang sama juga dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual di pesantren lain, juga di Jombang.<\/p>\n\n\n\n<p>Doktrin <em>kedua<\/em>, pelaku juga mengaku kepada para santri perempuan bahwa ia menguasai ilmu metafakta yang membuat ia bisa menikahi siapa saja. Lebih lanjut, pelaku menyatakan bahwa sebuah keberuntungan bagi santri perempuan yang bisa diajak menikah dengannya. Menikah di sini bermakna berhubungan seks dengannya. Dalam doktrinnya, pelaku mendaku bahwa ia merupakan \u201cpenjaga lingkaran emas\u201d, dengan masing-masing memiliki satu \u201csayap\u201d. Sayap yang dimaksud olehnya adalah istri. Karena itu, ia bersikeras bahwa ia memiliki kebebasan untuk menikahi siapa pun. Tidak berhenti di situ, ketika korban menolak, pelaku lantas mengatakan bahwa korban terlalu menggunakan logika atau akal. Padahal, menurut pelaku, \u201cilmu\u201d yang akan ditransfer olehnya tak akan bisa sampai jika korban masih sekadar menggunakan akal.<\/p>\n\n\n\n<p>Doktrin agama juga dijadikan modus pelaku kekerasan seksual di pesantren di Lhokseumawe, Ogan Ilir, Trenggalek, dan Bandung. Sering mereka memaksa dan membungkam korban dengan menggunakan statusnya sebagai guru ataupun kiai, yang harus dipatuhi oleh muridnya. Untuk kasus di Bandung, doktrin agama tersebut ditambah motif ekonomi berupa iming-iming biaya pesantren gratis, bebas melanjutkan kuliah, hingga kerja bisa memilih di mana saja. Hal tersebut sering membuat para korban takut menolak keinginan tersangka. Sementara itu, pelaku kekerasan seksual di Tasikmalaya menggunakan modus pengobatan pada santriwati yang sedang sakit, yang berujung pada pelecehan. Pengobatan yang dilakukan pun bukan pengobatan yang berbasis ilmu medis, karena hanya berupa pemberian air minum pada korban.<\/p>\n\n\n\n<p>Adanya kiai atau guru agama yang menjadi pelaku kekerasan seksual merupakan kondisi yang memprihatinkan. Meski demikian, maraknya berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tentu tetap terhitung sedikit bila dibandingkan dengan jumlah pesantren yang ada di Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa adanya relasi kuasa yang timpang antara kiai dan santri tanpa dibarengi pemahaman mengenai konsep keadilan gender di kalangan pemangku kebijakan pesantren dan santri akan membuat kekerasan seksual di pesantren rentan terjadi. Penulis tidak bermaksud menggeneralisir bahwa semua relasi yang timpang di pesantren antara kiai dan santri akan mengakibatkan adanya kekerasan seksual, tetapi kondisi relasi yang timpang tersebut akan mudah disalahgunakan oleh pimpinan pesantren yang memiliki niat tidak baik. Oleh karenanya, penting untuk membuat pimpinan pesantren menjadi melek gender, di antaranya dengan menyajikan tafsir agama yang adil gender.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh : Ema Rahmawati Berita mengenai kekerasan berbasis gender atau biasa disingkat KBG di Indonesia semakin meningkat. Kasus kekerasan seksual\u2014yang merupakan salah satu jenis KBG,<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":39,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-38","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","two-columns"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38\/revisions\/40"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}