{"id":61,"date":"2023-01-30T04:21:26","date_gmt":"2023-01-30T04:21:26","guid":{"rendered":"http:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/?p=61"},"modified":"2023-01-30T04:21:27","modified_gmt":"2023-01-30T04:21:27","slug":"menikah-antara-ibadah-dan-urusan-dunia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/2023\/01\/30\/menikah-antara-ibadah-dan-urusan-dunia\/","title":{"rendered":"<strong>Menikah; Antara Ibadah dan Urusan Dunia<\/strong>"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Oleh: Wandi Isdiyanto<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Abu al-\u2018Ala al-Ma\u2019arri adalah cendikiawan kenamaan yang memiliki pandangan berbeda mengenai hukum nikah dari kebanyakan ulama. Ia dikenal sebagai tokoh kenamaan yang anti menikah dan mempunyai anak. Menurutnya, pentas dunia ini sudah terlalu banyak mempertontonkan kerusakan dan menebar penderitaan. Sementara menikah dan berketurunan -dalam pandangan al-Ma\u2019arri- hanya akan memperkeruh keadaan dan membuat penderitaan semakin \u201ctercecer\u201d di mana-mana.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam beberapa momentum Wakil Rais Aam PBNU, Kiai Afifuddin Muhajir menjelaskan, nikah adalah syariat Islam yang sesuai dengan tabiat manusia. Artinya, -kata Kiai Afif lebih lanjut- tanpa disyariatkan sekalipun naluri manusia sesungguhnya akan menuntunnya untuk menikah. Sama seperti naluri lapar yang akan menuntun manusia untuk makan dan minum. Lalu bagaimana sebetulnya hukum asal nikah berdasarkan mazhab-mazhab fikih?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Hukum Asal Nikah<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pada dasarnya para ulama memang berbeda pendapat soal hukum asal menikah. Mayoritas (<em>jumhur<\/em>) mengatakan nikah merupakan sebuah <strong>ke-sunah-an<\/strong>. Sementara Mazhab Dzahiriyah berpandangan bahwa menikah adalah <strong>kewajiban<\/strong> bagi setiap insan. Selain dua pendapat ini, kalangan <em>muta\u2019akhir<\/em> dari Mazhab Malikiyah merinci hukum nikah sesuai kondisi orangnya; <em>wajib<\/em>, <em>sunnah<\/em> dan <em>mubah <\/em>tergantung seberapa besar kadar kemampuan dan kekhawatiran seseorang akan terjerumus ke lembah perzinahan.<\/p>\n\n\n\n<p>Lahan perdebatan ulama bermuara pada perbedaan sudut pandang mereka dalam menafsirkan makna <em>amar<\/em> (perintah) pada lafaz \u201c<em>Fankihuu<\/em>\u201d di dalam ayat (QS. An-Nisa\u2019 [4]: 3) yang artinya berbunyi sebagai berikut: <em>\u201d&#8230;maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.\u201d&nbsp;<\/em><\/p>\n\n\n\n<p>Ulama yang berpendapat nikah merupakan ke-sunah-an adalah mereka yang memalingkan <em>sighat<\/em> <em>amar atau predikat perintah <\/em>-yang&nbsp; termaktub pada ayat di atas \u201cmaka nikahilah\u201d yang bermakna wajib menjadi sunah. Sebaliknya ulama yang memandang nikah sebagai kewajiban, memaknai <em>amar<\/em> dalam ayat tersebut dengan makna asalnya yaitu wajib,&nbsp; <em>\u201cal-Aslu fi al-Amr al-Wujub\u201d<\/em>, pada dasarnya <em>amar<\/em> berarti wajib.<\/p>\n\n\n\n<p>Berbeda dari dua interpretasi di atas, kalangan <em>muta\u2019akhir<\/em> dari Mazhab Malikiyah berargumentasi dengan mengunakan pertimbangan <em>maslahah mursalah<\/em> (<em>maslahah<\/em> yang tidak mendapat penegasan atau penolakan dari syariat)<em> <\/em>sehingga menghasilkan hukum berbeda tergantung <em>maslahah<\/em> yang akan didapati seseorang yang ingin menikah. Dengan demikian hukum asli menikah menurut beberapa ide di atas adalah beragam, ia bisa dikatakan berhukum sunah, wajib, dan yang terakhir bias tergantung kepada kebutuhan seseorang.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Apakah Nikah Termasuk Ibadah?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari mengulas pandangan Syekh Wahbah az-Zuhaily, seorang ulama kontemporer yang dikenal sebagai ahli fikih asal Syiria dalam bukunya <em>\u201cal-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh\u201d. <\/em>&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p><strong><em>Pertama, k<\/em><\/strong>alangan Syafi\u2019iyah beranggapan bahwa nikah merupakan pekerjaan duniawi (<em>al-A\u2019mal al-Dunyawiyah<\/em>). Syafi\u2019iyah melihat pernikahan sama seperti jual beli dan sejenisnya, yakni sebuah aktivitas duniawi. Seperti pernikahan yang dilakukan saudara-saudara non-muslim yang mana jika pernikahan tersebut adalah sebuah bentuk penghambaan, maka seharusnya menikah bagi saudara-saudara non muslim adalah tidak lazim mengingat syariat hanya berlaku untuk orang-orang muslim.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Namun demikian, terdapat sebuah penyeimbang narasi yang menilai bahwa pernikahan bisa dilakukan oleh siapapun. Mereka mengkomparasikannya dengan amalan-amalan memakmurkan masjid yang boleh dilakukan siapa saja, tidak musti muslim.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Kedua, <\/strong>menikah adalah ibadah. Argumentasi ini didasari oleh satu sabda Nabi Muhammad saw yang berbunyi, <em>\u201cWa fi budh\u2019i ahadikum shodaqoh\u201d<\/em>, di dalam kemaluanmu itu juga terdapat sedekah. Imam Nawawi memiliki pendapat fikihnya yang menunjukan bahwa menikah adalah ibadah. Merujuk kepada <em>sighat amar<\/em> dalam surat an-Nisa\u2019 ayat 3, surat an-Nur ayat 32, dan hadis <em>\u201cman istatha\u2019a minkum al-ba\u2019ata fal yatazawwaj\u201d<\/em>&#8212; yang&nbsp; dimaknai wajib. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Dzahiriyah.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Cara pandang kalangan Dzahiriyah ini juga dilandasi oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Abdil Bar dari Akkaf bin Wada\u2019ah. Suatu ketika Akkaf sowan kepada Nabi Muhammad dan Nabi bertanya kepadanya <em>\u201cApa kau sudah beristri?\u201d. \u201cBelum\u201d<\/em> Jawab Akkaf. <em>\u201cApa kau tak punya budak perempuan\u201d<\/em> Nabi kembali bertanya. <em>\u201cTidak punya\u201d<\/em> Akkaf menimpali pertanyaan Nabi. <em>\u201cTapi kamu sehat (fisik dan finansial) kan?\u201d <\/em>Lanjut baginda. <em>\u201cAlhamdulillah (saya sehat)\u201d. \u201cKalau demikian kamu adalah saudara setan. Bila kamu bagian dari para rahib nasrani silahkan pertahankan prinsipmu (untuk tidak menikah)<\/em>. <em>Namun bila kau (masih ingin menjadi) bagian dari kami, maka menikahlah seperti yang kami lakukan. Jalan yang kita pilih adalah menikah. Seburuk-buruk kalian adalah dia yang memilih menjomlo. Dan orang paling hina adalah dia yang meninggal dalam keadaan masih jomlo\u201d<\/em> jelas Nabi Muhammad saw.<sup>&nbsp;<\/sup><\/p>\n\n\n\n<p>Demikianlah perbedaan pandangan yang fundamental terkait status menikah apakah ia merupakan ibadah atau aktivitas duniawi saja. Perbedaan pandangan ulama di dalamnya merupakan suatu rahmat, yang &#8211;bila disikapi dengan benar&#8211; akan memperkaya ilmu pengetahuan dan membawa kita semakin dekat dengan kebenaran. <em>Wallahu A\u2019lam. []<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Wandi Isdiyanto Abu al-\u2018Ala al-Ma\u2019arri adalah cendikiawan kenamaan yang memiliki pandangan berbeda mengenai hukum nikah dari kebanyakan ulama. Ia dikenal sebagai tokoh kenamaan yang<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":62,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-61","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","two-columns"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=61"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":63,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61\/revisions\/63"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/62"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=61"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=61"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/keluargaislami.swararahima.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=61"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}