Oleh: Fina Lailatul Masruroh
Ilmu tentang istihadah merupakah salah satu ilmu yang penting untuk dipelajari dan dipahami karena termasuk ilmu aplikatif yang dibutuhkan oleh Muslimah dalam menentukan status ibadah mereka. Sebab kesalahan dalam menentukan jenis darah yang keluar dari vagina perempuan berpengaruh terhadap keabsahan ibadah mereka. Misalnya status haid akan berimplikasi pada larangan shalat, puasa, bersetubuh, talak, tawaf, hingga masa idah. Oleh karena berkaitan dengan keabsahan ibadah dan ketentuan iddah, maka ilmu ini merupakah salah satu ilmu yang wajib dipelajari.
Namun, rumitnya ketentuan darah haid dan istihadah serta penerapannya dalam kasus-kasus yang ada, membuat Muslimah dan umat Islam pada umumnya kesulitan dalam mempelajari ilmu haid dan istihadah. Mereka kerap kebingungan ketika hendak menentukan jenis darahnya. Penulis menilai adanya ketidakseimbangan antara kewajiban mempelajarinya dan tingkat kesusahan yang dipelajari. Bagaimana mungkin syariat mewajibkan belajar sesuatu yang sulit dipelajari dan dipraktikkan?
Ketika perempuan menjalani fungsi reproduksi—dalam hal ini haid—mereka sudah mengalami kesulitan. Sebagian perempuan mengalami sakit pramenstruasi atau pascamenstruasi. Ditambah, mereka harus mempelajari rumus darah yang lumayan rumit. Seyogianya, fikih mengenai darah haid dan istihadah tidak menambah beban perempuan dalam menentukan status darah mereka.
Fikih mengenai darah ini terkenal rumit tidak hanya di kalangan orang awam tetapi juga di kalangan ulama. Salah satu buktinya di dalam pembahasan istihadah terdapat istilah perempuan Muhayyiroh; yakni perempuan yang kasus darahnya membingungkan para ulama.1 Selain itu bisa dilihat juga dari penggolongan Mustahadah ke dalam tujuh kategori dengan rumus yang cukup rumit, ada istilah mu’tadah, mubtadiah, mumayyizah, ghairu mumayyizah, dan mutahayyiroh.
Dalam kasus mumayyizah—perempuan haid yang bisa mengenali darahnya dan telah memenuhi syarat-syarat tamyiz—ada kompetisi darah kuat dan darah lemah di sana. Darah kuat adalah darah haid dengan warna yang lebih pekat dan tekstur yang lebih kental. Jika darah hitam disandingkan dengan darah kuning, maka darah hitam disebut sebagai darah kuat dan darah kuning disebut sebagai darah lemah. Bagaimana kemudian tekstur darah hitam-kental akan mengalahkan tekstur darah merah-tidak kental, atau warna darah kuning akan mengalahkan warna darah keruh. Tidak hanya itu, di dalam rumus tamyiz—rumus dalam membedakan jenis darah haid—perempuan juga harus menghitung berapa hari darah kuat, berapa hari darah lemah, berapa jam tekstur darah mengental, berapa jam tekstur darah agak cair, dan seterusnya. Ditambah rumus-rumus tamyiz lainnya yang lumayan njlimet.
Faktanya, kerumitan rumus tamyiz di dalam fikih yang berkaitan dengan istihadah tidak efektif untuk dijalankan. Semisal dalam kasus mubtadi’ah mumayyizah, rumusnya adalah darah yang tergolong kuat terhitung haid, sedangkan darah lemah terhitung istihadah dengan catatan darah kuat tidak kurang dari minimal masa haid yaitu 24 jam dan tidak lebih dari maksimal masa suci yaitu 15 hari 15 malam, dan darah lemah tidak boleh kurang dari masa paling sedikit suci yaitu 15 hari 15 malam serta keluarnya darah lemah itu tidak boleh diselingi dengan darah kuat. 2
Jangankan mempraktikkan rumus itu, menentukan darah lemah dan darah kuatnya saja sudah kesulitan. Dan pada praktiknya hal demikian jarang (kalau tidak mau dikatakan mustahil) terjadi. Kalaipun ada, perempuan yang mengalaminya akan kesusahan menghitung darah lemah, darah kuat, dan menjumlahnya sesuai ketentuan itu.
Hukum fikih yang berkaitan dengan perempuan istihadah sebenarnya bisa lebih disederhanakan dengan melihat kebiasaan durasi haid atau kebiasaan haid perempuan lainnya. Perempuan tidak perlu menentukan jenis darahnya, tetapi ia harus tahu kebiasaan durasi haidnya. Hal ini bisa dibaca sekurang-kurangnya melalui Hadis Rasulullah Saw. yang dijadikan pijakan Imam Syafi’i dalam merumuskan hukum darah perempuan.3 Hadis dari Ummu Salamah r.a. (Istri Rasulullah Saw.) “Pada masa Rasulullah, terdapat seorang perempuan keluar darah banyak, lalu Ummu Salamah menanyakan perihal itu kepada Rasulullah, Rasulullah menjawab: “Putuskanlah haidmu sesuai kebiasaan haid sebelum mengalami hal ini (istihadah…”
Hadis selanjutnya yaitu Hadis dari Hamnah bint Jahsy yang menghadap Rasulullah dan meminta fatwa tentang kasus haidnya yang keluar terus menerus dan banyak darah haidnya. Rasulullah meminta untuk menyumbatnya dengan kapas, tetapi tidak bisa, keluh Hamnah. Lalu Rasul menyuruh untuk menyumbatnya dengan kain, tetap tidak bisa, karena darahnya mengalir sangat deras. Lalu Rasulullah berkata: Haidlah 6 hari atau 7 hari, 24 hari atau 23 hari sisanya terhitung suci (istihadah) begitu seterusnya, sebagaimana perempuan lain haid dan suci.
Dalam literatur fikih Mazhab Syafiiyah disebutkan tentang perempuan istihadah bisa menentukan jumlah haidnya dengan melihat kebiasaan haid sebelumnya. Mereka disebut sebagai mustahadah ghairu mumayyizah yakni perempuan istihadah yang tidak bisa tamyiz sehingga penentuan jumlah haidnya didasarkan pada kebiasaan haid sebelumnya. Contoh kasusnya, jika bulan ini dia keluar darah selama 20 hari, dan di bulan sebelumnya dia haid 7 hari maka jumlah hari haidnya di bulan ini adalah 7 hari dan sisanya (13 hari keluar darah) tergolong istihadah. Oleh karena itu, untuk mempermudah penentuan darah bagi perempuan istihadah, maka seyogianya setiap perempuan mencatat siklus haidnya. Catatan siklus haid berupa waktu pertama kali dia haid, jumlah durasi haid, dan waktu terakhir haid. Catatan itu akan memudahkan perempuan untuk memilah mana darah haid dan darah istihadah dengan menggunakan rumus kebiasaan haid dan suci. Sehingga tidak ada lagi kata sulit untuk mengenali darah diri sendiri. Wallahu a’lam bis showab.[]
1Fathul Wahab
2Al-Bajuri
3Al-Umm Li Al-Syafi’i