Menikah; Antara Ibadah dan Urusan Dunia

Menikah; Antara Ibadah dan Urusan Dunia

Oleh: Wandi Isdiyanto

Abu al-‘Ala al-Ma’arri adalah cendikiawan kenamaan yang memiliki pandangan berbeda mengenai hukum nikah dari kebanyakan ulama. Ia dikenal sebagai tokoh kenamaan yang anti menikah dan mempunyai anak. Menurutnya, pentas dunia ini sudah terlalu banyak mempertontonkan kerusakan dan menebar penderitaan. Sementara menikah dan berketurunan -dalam pandangan al-Ma’arri- hanya akan memperkeruh keadaan dan membuat penderitaan semakin “tercecer” di mana-mana.

Dalam beberapa momentum Wakil Rais Aam PBNU, Kiai Afifuddin Muhajir menjelaskan, nikah adalah syariat Islam yang sesuai dengan tabiat manusia. Artinya, -kata Kiai Afif lebih lanjut- tanpa disyariatkan sekalipun naluri manusia sesungguhnya akan menuntunnya untuk menikah. Sama seperti naluri lapar yang akan menuntun manusia untuk makan dan minum. Lalu bagaimana sebetulnya hukum asal nikah berdasarkan mazhab-mazhab fikih?

Hukum Asal Nikah

Pada dasarnya para ulama memang berbeda pendapat soal hukum asal menikah. Mayoritas (jumhur) mengatakan nikah merupakan sebuah ke-sunah-an. Sementara Mazhab Dzahiriyah berpandangan bahwa menikah adalah kewajiban bagi setiap insan. Selain dua pendapat ini, kalangan muta’akhir dari Mazhab Malikiyah merinci hukum nikah sesuai kondisi orangnya; wajib, sunnah dan mubah tergantung seberapa besar kadar kemampuan dan kekhawatiran seseorang akan terjerumus ke lembah perzinahan.

Lahan perdebatan ulama bermuara pada perbedaan sudut pandang mereka dalam menafsirkan makna amar (perintah) pada lafaz “Fankihuu” di dalam ayat (QS. An-Nisa’ [4]: 3) yang artinya berbunyi sebagai berikut: ”…maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.” 

Ulama yang berpendapat nikah merupakan ke-sunah-an adalah mereka yang memalingkan sighat amar atau predikat perintah -yang  termaktub pada ayat di atas “maka nikahilah” yang bermakna wajib menjadi sunah. Sebaliknya ulama yang memandang nikah sebagai kewajiban, memaknai amar dalam ayat tersebut dengan makna asalnya yaitu wajib,  “al-Aslu fi al-Amr al-Wujub”, pada dasarnya amar berarti wajib.

Berbeda dari dua interpretasi di atas, kalangan muta’akhir dari Mazhab Malikiyah berargumentasi dengan mengunakan pertimbangan maslahah mursalah (maslahah yang tidak mendapat penegasan atau penolakan dari syariat) sehingga menghasilkan hukum berbeda tergantung maslahah yang akan didapati seseorang yang ingin menikah. Dengan demikian hukum asli menikah menurut beberapa ide di atas adalah beragam, ia bisa dikatakan berhukum sunah, wajib, dan yang terakhir bias tergantung kepada kebutuhan seseorang.

Apakah Nikah Termasuk Ibadah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari mengulas pandangan Syekh Wahbah az-Zuhaily, seorang ulama kontemporer yang dikenal sebagai ahli fikih asal Syiria dalam bukunya “al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh”.  

Pertama, kalangan Syafi’iyah beranggapan bahwa nikah merupakan pekerjaan duniawi (al-A’mal al-Dunyawiyah). Syafi’iyah melihat pernikahan sama seperti jual beli dan sejenisnya, yakni sebuah aktivitas duniawi. Seperti pernikahan yang dilakukan saudara-saudara non-muslim yang mana jika pernikahan tersebut adalah sebuah bentuk penghambaan, maka seharusnya menikah bagi saudara-saudara non muslim adalah tidak lazim mengingat syariat hanya berlaku untuk orang-orang muslim. 

Namun demikian, terdapat sebuah penyeimbang narasi yang menilai bahwa pernikahan bisa dilakukan oleh siapapun. Mereka mengkomparasikannya dengan amalan-amalan memakmurkan masjid yang boleh dilakukan siapa saja, tidak musti muslim. 

Kedua, menikah adalah ibadah. Argumentasi ini didasari oleh satu sabda Nabi Muhammad saw yang berbunyi, “Wa fi budh’i ahadikum shodaqoh”, di dalam kemaluanmu itu juga terdapat sedekah. Imam Nawawi memiliki pendapat fikihnya yang menunjukan bahwa menikah adalah ibadah. Merujuk kepada sighat amar dalam surat an-Nisa’ ayat 3, surat an-Nur ayat 32, dan hadis “man istatha’a minkum al-ba’ata fal yatazawwaj”— yang  dimaknai wajib. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan Dzahiriyah. 

Cara pandang kalangan Dzahiriyah ini juga dilandasi oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Abdil Bar dari Akkaf bin Wada’ah. Suatu ketika Akkaf sowan kepada Nabi Muhammad dan Nabi bertanya kepadanya “Apa kau sudah beristri?”. “Belum” Jawab Akkaf. “Apa kau tak punya budak perempuan” Nabi kembali bertanya. “Tidak punya” Akkaf menimpali pertanyaan Nabi. “Tapi kamu sehat (fisik dan finansial) kan?” Lanjut baginda. “Alhamdulillah (saya sehat)”. “Kalau demikian kamu adalah saudara setan. Bila kamu bagian dari para rahib nasrani silahkan pertahankan prinsipmu (untuk tidak menikah). Namun bila kau (masih ingin menjadi) bagian dari kami, maka menikahlah seperti yang kami lakukan. Jalan yang kita pilih adalah menikah. Seburuk-buruk kalian adalah dia yang memilih menjomlo. Dan orang paling hina adalah dia yang meninggal dalam keadaan masih jomlo” jelas Nabi Muhammad saw. 

Demikianlah perbedaan pandangan yang fundamental terkait status menikah apakah ia merupakan ibadah atau aktivitas duniawi saja. Perbedaan pandangan ulama di dalamnya merupakan suatu rahmat, yang –bila disikapi dengan benar– akan memperkaya ilmu pengetahuan dan membawa kita semakin dekat dengan kebenaran. Wallahu A’lam. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *