Oleh: Syahrul A’dhom Al Fajri
Kemampuan dan kebutuhan kerap kali tidak kompak. Dalam konteks nafkah, tak jarang kemampuan suami sebagai orang yang bertanggung jawab atas nafkah tidak berbanding lurus dengan kebutuhan istri. Bagaimana fikih mendialogkan dua hal ini? Secara lebih spesifik, pertanyaan mendasar yang hendak dijawab melalui tulisan ini adalah apakah yang menjadi standar penentuan besaran nafkah? Apakah kondisi ekonomi pihak suami yang menjadi patokan ataukah kebutuhan istri?
Sebelum masuk pada diskusi fikih, terlebih dahulu penulis akan coba membacanya melalui kacamata tafsir al-Qur’an dan hadis. Sedikit sentuhan ushul fikih akan digunakan sebagai pendekatan untuk mengelaborasinya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Dalam al-Qur’an, ada dua ayat yang secara spesifik membahas soal nafkah suami untuk istri. Pertama, Qs. al-Baqarah: 233 yang artinya berbunyi:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Kedua, Qs. al-Thalaq: 6-7.
(6) Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (7) Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Dua paket ayat itu disebutkan dalam konteks menafkahi perempuan hamil dan menyusui yang dicerai suaminya. Menariknya, mengapa al-Qur’an baru membahas persoalan nafkah ketika status pernikahan sudah putus? Mengapa tidak membahasnya sedari awal membangun rumah tangga?
Jika membaca Qs. al-Thalaq: 6 secara holistik, tampaknya al-Qur’an hendak menyangkal dugaan bahwa kewajiban suami untuk menafkahi istrinya sudah hilang ketika status pernikahan kandas. Bahkan bukan hanya soal nafkah saja, al-Qur’an juga mewajibkan suami untuk memberikan tempat tinggal bagi perempuan yang telah dicerai serta melarangnya mempersulit dan menyakiti mantan istrinya. Al-Qur’an juga menjamin nafkah perempuan yang dicerai dalam kondisi hamil berikut segala fasilitas hingga melahirkan, bahkan hingga selesai menyusui, dengan tidak menggugurkan semua kewajiban itu dari tanggung jawab seorang suami. Menurut Syekh Ali al-Shabuni, jaminan ini merupakan manifestasi penghormatan kepada istri yang telah melahirkan anak keturunan baginya, sekaligus menjaga hak anak agar dapat bertumbuh-kembang dengan baik.
Terlepas dari konteks dan penyebab kedua paket ayat itu diturunkan, yang menjadi acuan dalam penetapan hukum adalah keumuman lafaznya, bukan sebab yang tertentu. Dalam kaidah uhsul fikih disebut. ‘al-Ibratu bi umum al-lafdzi laa bi khusus al-sabab.’ Atas dasar kaidah ini, ayat 233 surat al-Baqarah dijadikan sebagai dalil utama kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istrinya. Kesimpulan hukum demikian didapatkan dari penggalan ayat على المولود له رزقهن. Dalam gramatika Arab ada sebuah kaidah mengatakan lafaz yang didahulukan dari posisi yang seharusnya menunjukkan bahwa lafaz itu memiliki titik tekan yang berbeda dan khusus sehingga ia berbeda dari yang lain.
Sebagai contoh, dalam surat al-Fatihah disebutkan إياك نعبد. Kata iyyaka seharusnya berada setalah kata na’budu karena ia menjadi maf’ul atau objek. Ketika kata iyyaka didahulukan maka ada penekanan berbeda ketimbang sekadar mengatakan نعبدك atau نعبد إياك. Kedua lafaz itu memang sama-sama menginformasikan bahwa ‘kami menyembah Engkau’. Artinya redaksi kedua lebih kuat daripada redaksi pertama karena iyyaka yang diletakkan di awal kalimat bermakna penyingkiran yang lebih kuat, dalam prinsip bahasa arab.
Hal ini juga berlaku pada ayat 233 surat al-Baqarah di atas. Kata alal mauludi lahu adalah khabar dari lafad rizquhunna. Seharusnya kata itu berada di akhir. Ketika didahulukan dari posisi semestinya maka susunan itu menunjukkan bahwa satu-satunya yang memiliki kewajiban untuk menanggung nafkah istri adalah suami. Atau dalam redaksi berbeda, nafkah istri sepenuhnya menjadi tanggung jawab suami dan kewajiban itu hanya dibebankan kepada suami.
Pertanyaan berikutnya adalah siapakah yang berhak menentukan besaran nafkah, istri atau suami? Atau dalam bahasa lain, sebenarnya apa yang menjadi standar besaran nafkah? kebutuhan istri atau kondisi ekonomi suami?
Dalam hal ini ulama terbelah menjadi dua. Kelompok pertama berpendapat bahwa yang menjadi standar adalah kebutuhan istri. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama fikih –yakni Imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya, Imam Malik, Imam al-Syafi’i dan lain-lain. Imam Malik, misalnya menyatakan, “…. Jika istri adalah orang yang tidak banyak makan, suami memberikannya sesuai ukuran makannya. Sebaliknya jika istrinya termasuk perempuan yang banyak makan, maka suami tetap harus menyediakan makanan yang cukup bagi dia.”
Sejalan dengan Imam Malik, Imam al-Syafi’i dalam kitab al-Umm menyatakan, “Jika yang ma’ruf bagi orang yang selevel istrinya adalah dilayani oleh satu orang, maka suami harus memberi nafkah (makanan) untuk istrinya dan satu orang pelayan.” Selanjutnya al-Syafi’i berkata, “…. jika di daerah itu terdapat banyak makanan pokok, maka istri berhak mendapat makanan yang dominan bagi mayoritas perempuan sekelasnya.”
Pendapat kubu pertama ini mengacu pada penggalan Qs. al-Baqarah: 233 di atas yang memerintahkan seorang suami untuk menafkahi istrinya dengan cara yang ma’ruf. Kata al-ma’ruf pada penggalan ayat tersebut berhubungan (ta’alluq) dengan kata rizquhunna (nafkah para istri). Lantas disimpulkan bawah istri berhak mendapatkan nafkah dari suami dengan cara yang ma’ruf menurut istri, bukan ma’ruf menurut suami.
Selain itu, kata rizquhunna adalah susunan idhafah lamiyah (susunan kalimat yang men-taqdir huruf lam). Salah satu faedah huruf lam adalah menunjukkan kepemilikan atau hak bagi kalimat setelahnya. Rejeki atau nafkah dari suami adalah hak yang dimiliki istri. Dengan nalar demikian, berarti yang menjadi standar penentuan mahar adalah kebutuhan istri, bukan kondisi suami.
Pemahaman ini diperkuat oleh sebuah hadis riwayat al-Bukhari. Suatu ketika Sayidah Hindun bin Utbah mengadu kepada Rasulullah terkait nafkah yang diterima dari suaminya, Abu Sufyan. Hindun merasa nafkah yang diberikan oleh sang suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya. Oleh karenanya Hindun berinisiatif untuk mengambil nafkah lebih dari yang diberikan tanpa sepengetahuan suaminya. Rasulullah kemudian bersabda:
“Ambillah sesuai kecukupanmu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.”
Sementara kelompok kedua berpendapat bahwa yang menjadi patokan adalah kondisi ekonomi suami. Kelompok ini berpendapat bahwa kata al-ma’ruf pada Qs. al-Baqarah: 233 dibatasi oleh ayat Qs. al-Thalaq: 7
“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”
Menurut kelompok ini, ayat di atas menjadi qayyid yang membatasi kemutlakan kata al-ma’ruf pada ayat 233 surat al-Baqarah. Sehingga maknanya bahwa nafkah istri harus ditentukan dengan cara yang ma’ruf, yakni dengan memperhatikan kondisi ekonomi suami. Jika suami termasuk orang kaya maka nafkahnya menyesuaikan dengan kekayaannya. Sedangkan jika suami adalah orang yang memiliki keterbatasan harta maka ia tidak dibebankan untuk memberikan apa yang ada di luar batas kemampuannya.
Salah satu dari sekian ulama yang masuk dalam kelompok kedua ini adalah Imam al-Nawawi. Dalam kitab monumentalnya, al-Majmu’ Syarh Muhadzzab, Imam al-Nawawi berkata, “Nafkah istri ditentukan oleh kondisi ekonomi suaminya, bukan kebutuhan istri.” Selain Imam al-Nawawi, Zakariya al-Anshari juga berpendapat demikian. Dalam Fathul Wahhab, al-Anshari memberi alasan, “…. karena mereka (para istri) tetap berhak mendapatkan nafkah meskipun dirinya dalam keadaan sakit atau kenyang (tidak butuh makan)”. Jika kebutuhan istri yang menjadi patokan, dalam kondisi istri tidak butuh, seharusnya kewajiban suami memberi nafkah juga menjadi gugur. Namun kenyataannya tidak demikian. Suami tetap wajib memberi nafkah istri kendatipun istri tidak butuh. Alasan lainnya, jika kebutuhan istri yang menjadi standar, akan memantik terjadinya perseteruan dalam rumah tangga. Sebagaimana komentar Imam al-Bujairami terhadap perkataan al-Anshori di atas, “… andaikan peluang kebutuhan istri dibuka tanpa dibatasi niscaya akan terjadi perselisihan tanpa henti.”
Kedua pendapat di atas tidak bisa diterima sepenuhnya. Keduanya terlalu kaku dari sudut pandang masing-masing. Sementara hukum Islam tidak ada yang bersifat hitam-putih. Jika nafkah sepenuhnya didasarkan kepada kebutuhan istri, maka sama saja membuka kemungkinan eksploitasi harta suami. Sementara jika penentuan kadar nafkah seutuhnya berada di tangan suami, peluang kekerasan ekonomi terhadap istri atau perempuan akan semakin besar. Untuk itu, diperlukan rumusan hukum yang lebih kontekstual.
Sejauh pengamatan penulis, kedua pendapat di atas bisa ditengahi dengan mempertemukan dalil masing-masing pada satu titik. Yaitu dengan membatasi satu dalil dengan dalil yang lain. Penggalan awal ayat 233 surat al-Baqarah –yakni redaksi wa ‘ala al-mauludi lahu rizquhunna wa kisatuhunna bi al-ma’ruf, masih bersifat mutlak. Artinya ayat ini belum memberi batasan yang jelas ihwal bagaimana cara yang baik (al-ma’ruf) dalam memberikan atau menerima nafkah. Di sinilah hadis riwayat Imam al-Bukhari di atas dapat dijadikan pembatas (q ayyid) yang membatasi kemutlakannya. Dengan menggabungkan dua dalil itu dapat diambil kesimpulan bahwa cara yang baik dalam memberi nafkah adalah dengan menyesuaikan atau mempertimbangkan kebutuhan serta kecukupan istri selaku pihak yang berhak menerimanya.
Tetapi masalahnya, pada bagian akhir hadis riwayat al-Bukhari tersebut terdapat kata al-ma’ruf juga. Dan sebagaimana kata al-ma’ruf pada awal Qs. al-Baqarah: 233, kata ma’ruf dalam hadis juga masih bersifat mutlak. Hadis ini hanya memberi panduan umum bahwa pihak istri dituntut untuk mengambil atau memperoleh nafkah dari suami dengan cara yang ma’ruf. Bagaimana cara yang baik dalam menerima atau mengambil nafkah dari suami? Ini persoalan yang belum dijelaskan dalam hadis.
Di sinilah konteks Qs. al-Thalaq: 7 dapat menjadi pembatas. Bahwa meski istri memiliki hak dalam menentukan nafkah untuk dirinya, namun kebebasan itu perlu dibatasi dengan menyesuaikan kepada kondisi ekonomi suami. Dengan demikian, cara yang ma’ruf dalam mengambil nafkah adalah tidak melampaui batas hingga memberatkan suami. Artinya, istri tetap harus realistis dalam menganggarkan kebutuhan. Hal ini sesuai dengan kehendak firman Allah.
“Allah tidak membebankan kepada seseorang kecuali dengan apa yang Ia berikan kepadanya”.
Dari apa yang dijelaskan di atas, dapat ditarik pemahaman bahwa suami memiliki kewajiban memberi nafkah kepada istri dengan cara yang ma’ruf, yakni dengan mempertimbangkan kebutuhan istri. Di saat yang bersamaan, istri juga harus berlaku ma’ruf kepada suami dengan cara menyesuaikan kebutuhan dengan kondisi ekonomi suami. Suami berbuat ma’ruf kepada istri dan istri berbuat ma’ruf kepada suami. Inilah spirit kesalingan yang disampaikan Allah melalui lanjutan penggalan ayat 233 surat al-Baqarah,
“Jangan sampai ibu yang melahirkan dimudaratkan sebab mengurus anaknya (dengan dipersulit memperoleh nafkah), dan jangan sampai ayah yang diberi anak dimudaratkan sebab anaknya (dengan nafkah yang berlebihan memberatkannya).”
Wallahu a’lam.