Oleh: Wandi Isdiyanto
Sebagaimana tercatat dalam sejarah bahwa Nabi Muhammad melakukan poligami setelah 25 tahun menjalankan pernikahan monogami dengan Sayidah Khadijah. Setelah wafat Sayidah Khadijah, barulah ia menikahi Saudah binti Zam’ah kemudian Sayidah Aisyah dan istri-istrinya yang lain dalam kurun waktu yang berdekatan (atas petunjuk Allah).
Terlepas dari pernikahan poligami Nabi, ada hal menarik yang jarang disadari banyak orang. Bahwa Nabi sesungguhnya tidak pernah menganjurkan para sahabatnya untuk berpoligami. Padahal praktik poligami merupakan hal lumrah yang umum terjadi di masyarakat Arab kala itu.
Bahkan dalam satu kesempatan baginda Nabi menolak keinginan Ali bin Abi Thalib ra. memoligami putrinya, Sayidah Fatimah. Sikap Nabi Muhammad yang demikian, terekam dalam hadis yang diriwayatkan oleh Miswar bin Makhromah dalam Shahih Bukhari hadis nomor 5230 yang artinya berbunyi: “Sesungguhnnya Bani Hisyam bin Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan putrinya dengan Ali bin Abi Thalib. Aku tidak memberi izin. Aku tidak memberi izin. Aku tidak memberi izin kecuali Ali menceraikan putriku dan menikahi putri mereka. Fatimah adalah bagian dari diriku. Siapa yang membahagiakannya berarti ia membahagiakanku. Dan sebaliknya, siapa yang menyakitinya, maka sama saja ia telah menyakitiku”.
Bisa kita dapati pada hadis di atas, Nabi mengulangi pernyataan “Aku tidak memberi izin” sebanyak tiga kali. Dalam kaidah ushul fikih digunakan untuk menafikan kemungkinan adanya pemahaman lain atau majaz. Atau ia juga dapat dimaknai sebagai sebenar-benarnya penolakan, bahwa Nabi menolak kemungkinan sekecil apapun putrinya dipoligami.
Dalam contoh kejadian di atas, Nabi seolah sedang menggunakan perannya sebagai Ayah dari Sayidah Fatimah. Nabi melihat potensi beban batin yang akan dialami putrinya jika ia dipoligami.
Melalui Al-Qur’an Allah Swt menegaskan bahwa keadilan tidak akan dicapai laki-laki yang berpoligami. Penulis melihat bahwa dalam menjalani pernikahan berpoligami, bukan hanya materi yang perlu dibagi sama rata melainkan terdapat cinta dan kasih sayang, yang bisa menimbulkan kecederungan suami kepada satu istri sehingga menyebabkan ketidakadilan.
Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan dalam bukunya “Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhori” kitab fikih, hal. 399: “Dalam konteks ini, sikap Nabi bisa menjadi penguat argumentasi ulama yang berpegang pada sadd al-dzari’ah. Berpoligami itu sah-sah saja selama tidak lebih dari batas maksimal yakni empat. Tetapi, dalam kondisi tertentu Nabi melarang praktik poligami karena melihat dampak buruk yang akan terjadi bila poligami dilakukan”.
Dari ungkapan di atas dapat dipahami bahwa penolakan terhadap poligami merupakan hal yang wajar atau bahkan harus dilakukan selama diyakini dapat melahirkan dampak buruk atau dharar.
Dalam kaidah ushul fikih disebutkan, “al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman”. Hukum dan logika hukum merupakan dua hal yang berkait kelindan dan tak bisa dipisahkan. Hukum syariat dapat diberlakukan selama illat atau logika hukumnya masih ada. Sebaliknya, hukum syar’i akan berhenti diberlakukan jika illat-nya tidak ada. Dengan demikian, poligami akan terus banyak mendapat penolakan karena terdapat “dharar” atau konsekuensi buruk di dalamnya.
Sementara ulama lain berpandangan penolakan Nabi terjadi karena Ali bin Abi Thalib ingin memadu Sayidah Fatimah dengan putri Abu Jahal, musuh terberat Nabi. Nabi Muhammad bersabda “la tajtami’u bintu rasulillah SAW wa bintu ‘aduwwillah”, putri Rasulullah tidak akan pernah berkumpul dengan putri dari musuh Allah.
Pada analisa selanjutnya ditemukan bahwa asbab nuzul sabda Nabi ini adalah bermula dari tindakan Ali bin Abi Thalib yang melamar putri Abu Jahal. Kabar itu kemudian terdengar oleh Sayidah Fatimah. Fatimah lalu mengadukannya kepada Nabi.. Mendengar kabar itu, sontak Nabi berdiri dan berkata ”…Fatimah adalah bagian dari diriku, aku tidak suka ada orang yang berbuat buruk kepadanya. Demi Allah, putri rasulullah tidak akan pernah serumah dengan putri musuh Allah”.
Meski kasusnya hampir mirip, tetapi dua kejadian di atas menceritakan kasus yang berbeda. Konteks yang terjadi pada hadis pertama menceritakan penolakan Nabi kepada Bani Hisyam bin Mughirah yang meminta izin untuk menikahkan putrinya dengan Ali bin Abi Thalib. Sedangkan kisah kedua berkenaan dengan lamaran Ali bin Abi Thalib kepada putri Abu Jahal. Penolakan Nabi pada hadis kedua dilatarbelakangi oleh ketidaksukaan Nabi apabila putrinya berada di satu atap dengan putri dari musuh Allah.
Sebenarnya dari kedua hadis di atas kita bisa mengambil benang merah dengan memerhatikan kembali rumusan dalam kaidah ushul fikih yang disebut “al-jam’u baina al-dalilain” atau menyandingkan dua dalil untuk mengambil kesimpulan. Hadis pertama menjadi bayan (penjelas) dan hadis kedua sebagai mubayyan (yang dijelaskan). Permintaan izin Ali bin Abi Thalib kepada Nabi untuk memoligami putrinya pada hadis pertama dijawab dengan hadis kedua berupa penolakan. Artinya dalam kisah ini, Nabi menunjukan sikap kontranya pada poligami. Wallahu a’lam.
Banyuwangi, 12 Oktober 2022.