Oleh: Eni Farihatin
Isbat nikah, sebagai sebuah proses penetapan atau pengakuan atas perkawinan laki-laki dengan perempuan yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan agama Islam, pada mulanya merupakan sebuah solusi atas pemberlakuan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) yang mengharuskan adanya pencatatan perkawinan. Sebelum pemberlakuan undang-undang ini banyak ditemukan kasus pernikahan siri yang tidak diikuti dengan langkah pencatatan nikah, sehingga berimplikasi pada tidak dimilikinya akta nikah oleh sepasang suami istri.
Berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh beberapa lembaga yang memfasilitasi proses isbat nikah, fenomena nikah siri pada awalnya banyak disebabkan ketidakmampuan dalam membiayai perkawinan yang dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) KUA. Meski pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 pasal 6 yang memberikan keringanan pembiayaan nikah, masih banyak terjadi kasus perkawinan di bawah tangan. Dalam konteks ini faktor pembiayaan pengurusan kelengkapan dokumen perkawinan di tingkat desa menjadi salah satu alasannya. Pembiayaan di tingkat desa merupakan kebijakan ke dalam yang terkadang memberatkan masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan.
Dalam perkembangannya, persoalan pembiayaan tidak lagi menjadi satu-satunya faktor tidak dilakukannya pencatatan perkawinan. Ada banyak faktor yang melatarbelakanginya. Dalam sebuah penelitian tesis (Zainiyah, 2020), tidak tercatatnya perkawinan disebabkan beberapa alasan yaitu; faktor fikih sentris yang lebih melihat sah tidaknya perkawinan dari kacamata fikih dan kurangnya pemahaman tentang pentingnya pencatatan perkawinan, kelalaian dari pihak desa yang mengurus pencatatan perkawinan, budaya masyarakat mewakilkan ijab kabul pada tokoh setempat, maraknya pernikahan di bawah umur, buku nikah tidak valid, dan perkawinan yang dilakukan di luar negeri. Permohonan isbat nikah biasanya diajukan guna melengkapi dokumen kependudukan untuk keperluan akte kelahiran anak, pasporing haji, waris, jasa raharja, dan semacamnya.
Terkait dengan hal tersebut, permohonan isbat nikah pada umumnya dikabulkan apabila sudah memenuhi persyaratan dan tidak ditemukan indikasi penipuan, poligami, dan perempuan yang dalam masa idah. Mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI), hal tersebut dapat dimaklumi. Dalam KHI pasal 7 ayat (3), isbat nikah memiliki cakupan otoritas yang lebih luas, tidak semata-mata memberikan legalitas atas pernikahan yang tidak tercatat dan tanpa akta nikah. Dan hakim Pengadilan Agama “membuat kebijakan sendiri” dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana tersebut.
Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa diakui atau tidak secara hukum negara, perkawinan telah terjadi dan sah secara hukum Islam. Isbat nikah memberikan kemaslahatan bagi umat Islam agar bisa mendapatkan hak-haknya berupa surat-surat atau dokumen pribadi dan kependudukan bagi suami istri dan anak-anaknya dari instansi yang berwenang. Selain itu juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada suami istri akan statusnya dan status anak-anaknya.
Di satu sisi, kebijakan ini memberikan keadilan kepada suami, istri, dan anak, sebagai bagian dari masyarakat, untuk mendapatkan hak-haknya. Namun di sisi lain, bagi yang menyalahartikan maksud baik dari hakim Pengadilan Agama, kebijakan ini memberikan peluang semakin merebaknya perkawinan di bawah tangan, bahkan sampai pada perkawinan paksa dan pernikahan di bawah umur. Yang paling berpotensi menjadi korban dalam hal ini adalah perempuan. Secara biologis, perempuan di bawah umur memiliki kerentanan kerusakan alat reproduksinya atau tidak berfungsi dengan baik, karena belum siap difungsikan. Secara psikis, perempuan di bawah umur juga belum memiliki kematangan ketika menghadapi persoalan-persoalan dalam kehidupan rumah tangga, termasuk tidak cukup memiliki bekal dalam membesarkan dan mendidik anak-anaknya.
Sampai saat ini, berdasarkan data yang dimiliki oleh salah satu ormas yang memfasilitasi penyelenggaraan isbat nikah massal, dari tahun ke tahun semakin banyak pengajuan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Ironidnys, beberapa di antaranya disebabkan karena pernikahan di bawah umur yang dilakukan sebelumnya.
Pernikahan di bawah umur, meskipun sudah dilarang oleh UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1), terus berlangsung dengan berbagai alasan. Alasan yang paling sering muncul adalah untuk mengatasi masalah ekonomi keluarga. Menikahkan anak perempuan yang masih di bawah umur diharapkan dapat membantu ekonomi keluarga. Lagi-lagi perempuan yang menjadi korban. Alasan lain adalah untuk menghindari pelanggaran terhadap agama yang disebabkan jalinan hubungan laki-laki dan perempuan, tanpa memandang usia.
Kekhawatiran akan sulitnya mengurus dan memiliki dokumen kependudukan dan dokumen lain tidak lagi penting, karena isbat nikah menjadi solusi yang cukup memberikan kemudahan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Masyarakat yang bijak tidak menganggap isbat nikah sebagai suatu peluang untuk semakin berbuat tidak adil terhadap perempuan dan anak. Mereka memandangnya sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat marginal khususnya, yang mendapatkan kesulitan dalam melakukan pencatatan perkawinan. Lewat cara ini, isbat nikah yang diharapkan sebagai justice for all bisa terwujud sesuai yang diharapkan.