Mengkritisi Tradisi Pernikahan Sirri dan Poligami di Kalangan Jihadis

Mengkritisi Tradisi Pernikahan Sirri dan Poligami di Kalangan Jihadis

Oleh: Faiqotul Mala

Prosesi pernikahan di kalangan jihadis tak lagi sakral. Sebab, tak sedikit pernikahan dilaksanakan secara daring, dan dilakukan secara sirri atau di bawah tangan yang tak tercatat di dokumen negara. 

Pernikahan sirri adalah pernikahan yang sah secara syariat Islam, tetapi tidak tercatat di lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan sirri sah ketika memenuhi rukun-rukun pernikahan yang telah ditetapkan dalam Islam, seperti adanya wali, dua orang saksi, kedua mempelai dan ijab qabul. Jika rukun tersebut terpenuhi, maka pernikahan dianggap sah secara syariat kendati belum sah menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Pernikahan sirri dilakukan oleh sebagian masyarakat dengan beberapa alasan, salah satunya karena belum mampu membayar administrasi pencatatan. Alasan lain adalah adanya kekhawatiran akan terjadinya hubungan seksual diluar nikah. Selain itu, bisa juga disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan pemerintah yang melarang poligami untuk para Pegawai Negeri Sipil. Namun, bagi sebagian golongan tertentu, seperti kelompok jihadis, pernikahan sirri dilakukan karena ideologi mereka melarang untuk patuh kepada pemerintah yang dianggap thoghut. Sehingga pencatatan pernikahan secara resmi bukanlah peraturan hukum yang harus mereka patuhi. Bagi mereka, ketika seseorang mematuhi pemerintahan yang thogut, maka ia dianggap kafir.

Kebanyakan proses pernikahan sirri kelompok jihadis dilakukan secara daring melalui panggilan video, seperti Putri Munawaroh ketika menikah dengan Ridwan Lestahulu. Sebelumnya, Putri pernah menikah dengan Hadi Susilo yang tewas dalam operasi penangkapan Noordin M Top. Selain Putri, Nurul Azmy Tibyani juga melakukan pernikahan melalui panggilan video dengan pria Bangladesh, dan mereka belum pernah bertemu secara langsung. 

Tidak hanya praktik pernikahan sirri, di kalangan anggota jihadis ternyata terdapat barisan perempuan siap dipoligami. Seperti Ariani Rahma yang menjadi istri pertama Noordin M Top (dalang di balik beberapa peristiwa ledakan bom di Indonesia, termasuk di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, restoran di Denpasar-Bali, dan Kedutaan Besar Australia). Dari pernikahan sirri-nya tersebut mereka mempunyai dua anak. Selain Ariani, Noordin juga menikahi Munfiatun yang akhirnya menyebabkan istri keduanya tersebut turut bersalah sebab menyembunyikan pelaku pengeboman dan harus mendekam selama tiga tahun di penjara.  Selain itu, ada Rosliana alias Summayyah, perempuan yang terlibat dalam kasus bom Sibolga. Karena ingin membalas kematian suami pertamanya yang dibunuh oleh polisi, ia rela dijadikan istri kedua oleh Abu Hamzah, salah satu dalang pengeboman Sibolga 2019. Tidak hanya Rosliana, Umi Delima juga menjadi istri kedua dari Santoso (Abu Wardah) pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MTI). Darci alias Maryam yang juga dijadikan istri kedua oleh pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Ahmad Syafii. Bahkan perempuan bernama Wahyuningsih nekat meninggalkan rumahnya menuju Poso dan menyamar sebagai pengungsi gempa Palu dan menjadi istri kedua Busron, salah satu anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Kalangan jihadis meyakini bahwa banyak istri dan banyak anak merupakan bagian dari dakwah. Karena dengan itu, mereka bisa mengajarkan keyakinannya kepada anak-anak dan istri-istri mereka. Bertameng pada alasan sebagai ladang jihad, mereka menikahi istri yang suaminya tewas dalam perang. Perkenalan di antara mereka biasanya melalui perantara atau bahkan istri pertamanya menawarkan pada suaminya. 

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi, laki-laki tidak diperbolehkan berhubungan dengan perempuan yang ia sukai di luar pernikahan. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui akad, diketahui dan disetujui oleh wali perempuan. Kendati dalam al-Qur’an ada surat An-Nisa ayat 3 yang berbicara tentang poligami, namun hal itu bukan berarti dapat dijadikan legitimasi laki-laki bisa menikahi lebih dari satu perempuan. Sebagaimana dikatakan oleh M Quraish Shihab bahwa ayat tersebut bukan anjuran poligami, tetapi hanya berbicara tentang bolehnya poligami. Poligami merupakan pintu darurat kecil yang hanya dilalui jika sangat diperlukan dengan syarat yang berat. 

Surat An-Nisa harus dipahami sesuai konteks di mana ayat tersebut turun. Ayat tersebut turun setelah perang Uhud yang menelan banyak korban, banyak janda dan anak yatim. Sementara negara saat itu tidak bisa menjamin kehidupan mereka dikarenakan kas negara yang sangat minim. Sehingga kemudian diperbolehkan bagi laki-laki kaya untuk menikahi janda demi mewarat anak yatim. Pun dalam sejarah terekam bahwa Nabi Muhammad monogami selama menikah dengan Khadijah, dan baru menjalani praktik poligami selepas Khadijag meninggal dan beliau telah berumur di atas 50 tahun.  Selain itu, ketika melihat konteks saat ayat  tersebut turun, jelas ada kemaslahatan memelihara anak yatim dan janda untuk tujuan dakwah. 

Oleh sebab itu, permasalahan poligami tidak bisa disimplifikasi atau hanya dilihat dari satu permasalahan saja. Poligami harus dipahami secara komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, Sebab ketika poligami hanya berdasarkan satu perspektif, maka akan mengakibatkan timbulnya permasalahan di aspek yang lain.

Bagi kelompok Jihadis, praktik pernikahan sirri ataupun poligami dianggap sudah sesuai dengan ajaran yang mereka yakini. Menurut kelompok Jihadis, Sebab, Islam tidak memerintahkan untuk pencatatan pernikahan dan tidak ada juga larangan yang jelas berpoligami. Karenanya, bagi mereka, hukum pernikahan sirri dan poligami sah dan sudah merepresentasikan ajaran Islam yang sesungguhnya. Namun, nyatanya tanpa disadari banyak dampak dan konsekuensi yang ditanggung istri dan anak-anaknya. Misalnya apabila terjadi perceraian, istri tidak bisa menuntut haknya ke pengadilan. Hal ini membuat suami akan mudah meninggalkan sang istri dan menikah lagi. Dikarenakan tidak ada payung hidup, maka kekerasan dalam keluarga rentan terjadi dan suami tidak bisa dituntut secara hukum maupun finansial. Selain itu, anak yang dilahirkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu, tidak ada hubungan perdata dengan ayahnya sehingga anak tidak berhak menuntut hak-haknya dari ayah. Ketika anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang tidak tercatat, maka juga tidak bisa tercatatkan pula kelahirannya secara hukum sehingga anak tersebut berstatus anak di luar perkawinan dengan kata lain secara yuridis tidak mempunyai bapak dan ini termasuk melanggar hak asasi anak (Konvensi Hak Anak).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *