Hindari Kriminalitas Perempuan dengan Stop Khitan

Hindari Kriminalitas Perempuan dengan Stop Khitan

Oleh: Maryam Hamsah

Dalam kehidupan bermasyarakat, doktrin agama dan budaya memengaruhi tingkah laku dan pergaulan. Dalam kehidupan sehari-hari, ajaran agama dan warisan budaya, juga memegang peranan paling dominan, sehingga tidak heran dalam setiap kegiatan upacara di masyarakat, mulai dari acara mengisi rumah sampai kegiatan pernikahan, rambu-rambunya pasti mengacu pada kebiasaan budaya dan agama.

Penulis bermukim di daerah Bugis, tepatnya, Kabupaten Sidrap dan Kota Parepare. Dua daerah serumpun yang tradisinya sama. Yang menarik di daerah ini, sulit membedakan antara tradisi dan agama. Ini mungkin erat kaitannya dengan proses masuknya Islam di daerah Sulawesi Selatan.

Khitan atau yang lebih dikenal dengan sebutan sunat oleh masyarakat setempat, merupakan tradisi yang diklaim sebagai tradisi agama yang sudah terjadi secara turun temurun. Sudah menjadi kewajiban, untuk melakukan khitan bagi laki-laki dan perempuan. Masyarakat setempat mengklaim bahwa khitan merupakan tradisi “mappasalleng” (mengislamkan), sehingga dianggap tidak sempurna keislaman seseorang kalau belum dikhitan. Maka tidak heran jika acara khitan oleh masyarakat setempat kadang dibuat ritual khusus. Karena dinilai sebagai tradisi agama, tidak pernah ada yang meragukan apalagi memprotes tradisi khitan, termasuk untuk perempuan. Bahkan kegiatan khitan bagi perempuan dilakukan oleh pemuka agama, dan malah menjadi anjuran.

Sampai saat ini, belum ada pemuka agama, yang secara khusus memberikan pencerahan yang melarang terkait masalah khitan perempuan, sebaliknya, kebanyakan justru memberi dukungan. Belum ada upaya sadar yang dilakukan untuk mencari informasi terkait dampak khitan, manfaat atau mudharatnya. Belum ada himbauan atau peringatan dari pihak lembaga kesehatan terkait bahaya yang menghantui di balik khitan perempuan.

Penulis sendiri, baru menyadari hal ini setelah ikut dalam kajian-kajian di Rahima. Penulis juga sebelumnya termasuk pelaku khitan. Dari kajian ini, membangun kesadaran Penulis tentang pentingnya berpikir kritis dan terus belajar memahami dan mendalami setiap konsep ajaran beragama, tidak beragama secara membabi buta, tanpa paham makna dari setiap konsep ajaran itu.

Dari kajian ini pula membangun kesadaran Penulis tentang bahaya yang menghantui kaum perempuan yang telah khitan. Dari materi-materi yang Penulis terima dapat disimpulkan, ternyata perempuan yang dikhitan rentan terkena kista dan saat berkeluarga akan sulit menikmati hubungan dengan suami.

Seperti yang  disampaikan oleh dr. Ireska T. Afifa dalam artikelnya yang terbit di laman resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dari segi medis, sebenarnya tidak ada rekomendasi untuk melakukan tindakan sunat terhadap bayi perempuan. Dr. Ireska menerangkan tindakan sunat pada bayi perempuan biasanya dilakukan dengan memotong atau sedikit melukai kulit penutup (prepusium) klitoris. Sementara tidak semua anak perempuan mempunyai prepusium sehingga sunat tidak perlu dilakukan pada setiap perempuan.

Munculnya hasil penelitian soal khitan bagi perempuan justru mendatangkan dampak buruk, juga khitan bukan merupakan tindakan kedokteran seperti yang tertuang dalam Permenkes No. 6 tahun 2014.

Dari segi hukum agama, dalil yang digunakan pun lemah. 

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدِّمَشْقِيُّ وَعَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْأَشْجَعِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا مَرْوَانُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ الْكُوفِيُّ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ قَالَ أَبُو دَاوُد رُوِيَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بِمَعْنَاهُ وَإِسْنَادِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد لَيْسَ هُوَ بِالْقَوِيِّ وَقَدْ رُوِيَ مُرْسَلًا قَالَ أَبُو دَاوُد وَمُحَمَّدُ بْنُ حَسَّانَ مَجْهُولٌ وَهَذَا الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ 

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi dan Abdul Wahhab bin Abdur Rahim Al-Asyja’i keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Marwan berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hassan, Abdul Wahhab Al-Kufi berkata dari Abdul Malik bin Umair dari ummu Athiyah Al-Anshariyah berkata, “Sesungguhnya ada seorang permpuan di Madinah yang berkhitan, lalu Nabi Saw. bersabda kepadanya: ‘Janganlah engkau habiskan semua, sebab hal itu akan mempercantik wanita dan disukai oleh suami’.” 

Abu Dawud berkata, “Diriwayatkan pula dari Ubaidullah bin Amru, dari Abdul Malik dengan sanad dan makna yang sama.” Abu Dawud berkata, “Tetapi Hadis ini tidak kuat, sebab ia diriwayatkan secara mursal.” Abu Dawud berkata, “Muhammad bin Hassan adalah seorang yang majhul, sehingga hadis ini derajatnya lemah.” Sunan Abu Daud Hadis nomor 4587 (Lihat: Aunul Mabud)

Dalam pendekatan mubadalah, Faqih Abdul Kodir menjelaskan bahwa dari berbagai perspektif, khitan memberikan dampak buruk, sehingga sebagian negara sudah melarang khitan bagi perempuan. Meski menampilkan berbagai hukum tentang masalah khitan, tetapi Kang Faqih menilai, harus ada pendekatan manfaat, sebab bagian yang ada pada laki-laki tidak sama dengan yang ada pada perempuan, begitupun manfaat dari pelaksanaan khitan juga dinilai berbanding terbalik. Sehingga khitan bagi perempuan dinilai tidak perlu dilakukan.

Meski menyadari dampak khitan, tetapi fenomena khitan yang sudah menjadi tradisi yang mendarah daging, terutama di masyarakat Bugis. Memerlukan nyali untuk bergerak membangun kesadaran, paling tidak dimulai dari praktisi dan tokoh agama.

Mengingat fatalnya akibat dari khitan perempuan, diperlukan kesadaran bersama bagi para praktisi maupun tokoh agama untuk memperbanyak pengetahuan terkait masalah khitan baik dari masalah hukum agama maupun dari sisi kesehatan. Ini penting, agar kita tidak mengabaikan tanggung jawab moral sebagai pihak yang memegang peran dan garda terdepan dalam meluruskan setiap persoalan-persoalan agama yang menyimpang dari hukum asalnya.

Namun, saat saya berbicara soal larangan khitan bagi perempuan, tanggapan pertama yang akan dihadapi seperti yang Penulis alami sendiri adalah pertanyaan, kenapa baru sekarang? Ke mana saja dokter selama ini? Kenapa baru ada pernyataan sekarang? Pertanyaan-pertanyaan ini selalu menghadang setiap Penulis berbicara soal larangan khitan perempuan.

Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, patut diingat, bahwa mengakarnya budaya khitan tanpa ada penjelasan manfaat dari perspektif kesehatan, karena tabunya membahas masalah seputar seks (alat reproduksi). Pembahasan seputar alat kelamin di masyarakat masih dianggap negatif. Orang yang membahas masalah kelamin akan di cap porno atau cabul. 

Membangun kesadaran, membongkar manfaat dan mudarat terhadap khitan bagi perempuan, di tanah Bugis bukan perkara mudah, diperlukan nyali dan kesadaran kolektif dari para praktisi maupun tokoh agama. Sehingga langkah yang harus dilakukan adalah membangun kesamaan perspektif yang dimulai dari para tokoh agama, para praktisi perempuan, serta para akademisi. Ini menjadi tanggung jawab bersama.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *