Benarkah Ridho Suami Tiket Surga bagi Istri?

Benarkah Ridho Suami Tiket Surga bagi Istri?

Pada Sabtu tanggal 18 Maret 2023 lalu, Perhimpunan Rahima melakukan kegiatan Tadarus, yakni sebuah rangkaian kegiatan pengaderan Ulama Perempuan Muda wilayah Jawa Barat yang ditujukan untuk menguatkan kapasitas kader. Kegiatan Tadarus 2 dilakukan secara daring, melalui zoom dengan materi-materi kajian keislaman dan metodologi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yaitu Keadilan Hakiki ialah pendekatan keadilan hakiki perempuan. 

Menurut Lughowiyyin (ahli bahasa) kata ma’ruf diambil dari akar kata العرفان   dan المعرفة   yang berarti  الادراك و العلم (tahu, mengerti, memahami). Kata ini digunakan untuk menunjukkan keberadaan sesuatu yang sudah diketahui dan dimengerti secara umum. Juga kebaikan dan dan kebenaran yang sudah diterima secara umum. Ibnu Manzur memberikan penjelasan lebih mendalam, yakni bahwa kata ma’ruf yang berasal dari kata ma’rifah dan al-irfan berarti mengetahui dan mengenal sesuatu setelah melalui proses berfikir, merenung dan merasakan berbagai indikator dan hal-hal yang melingkupinya.

Mubadalah adalah kata bahasa Arab: mubādalah (مبادلة) yang berarti mengganti, mengubah, dan menukar. Sementara kata mubadalah sendiri merupakan bentuk kesalingan (mufā’alah) dan kerjasama antar dua pihak (musyārakah). Ia dimaknai sebagai tindakan yang saling mengganti, saling mengubah, atau saling menukar satu sama lain “Kesalingan”.

Sedangkan Konsep Keadilan Hakiki adalah sebuah konsep di mana pada setiap sikap dan pengambilan kebijakan dua pengalaman khas perempuan yaitu pengalaman biologis dan pengalaman sosial selalu dipertimbangkan saat mencari kemaslahatan utnuk perempuan. 

Setiap metodologi, disampaikan oleh penggagasnya, Keadilan Hakiki oleh Doktor Nur Rofi’ah dan Ma’ruf oleh Ibu Nyai Badriyah Fayumi. Sebagaimana itu juga Qiraah Mubadalah disampaikan oleh Kyai Faqih Abdul Qodir. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan satu contoh hadis yang berisi jaminan surga untuk istri yang mendapat rida suami.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

“Wanita mana saja yang meninggal dunia lantas suaminya ridha padanya, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi no. 1161 dan Ibnu Majah no. 1854. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini adalah hadis hasan).”

Hadis di atas, secara bahasa memanggil perempuan untuk senantiasa berusaha menjadi sosok yang diridai suami. Dengan menjadi sosok yang diridai suami, perempuan disebutkan dapat mendapat surga. 

Hadis diatas tentu baik memotivasi perempuan melakukan kebaikan kepada suaminya di kehidupan berumah tangga. Tapi apakah kebaikan akan tewujud jika hanya dilakukan oleh satu pihak saja?.

Mubadalah dalam hal ini, dengan konsep kesalingan, melihat kebaikan tidak cukup hanya dilakukan oleh istri pada relasi suami istri, melainkan juga dilakukan oleh suami. Yakni ketika seorang istri mendapatkan rida suami, maka suamipun perlu mendamba hal yang sama, mendapat rida karena telah bermuamalah dengan dengan sang istri.

Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, tokoh ulama perempuan dan dosen studi Alquran di Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Quran, menegaskan bahwa perilaku baik kepada istri (perempuan) adalah bagian dari ketakwaan kepada Allah Swt. 

Ada lima pilar pernikahan dalam Alquran. Pertama, dalam QS. An-Nisa’: 21 menyebutkan mitsaqan ghalizhan, yaitu perjanjian kokoh antara perempuan dan laki-laki yang menikahinya. Perjanjian disahkan melalui akad nikah. Di mana perempuan dan laki-laki bersepakat, berjanji, dan berkomitmen untuk menjalani hidup bersama, mewujudkan ketenteraman dan cinta kasih (sakinah mawaddah wa rahmah). 

Kedua, mu’asyarah bil ma’ruf yaitu suami dan istri saling bersikap untuk memperlakukan satu sama lain secara baik dan bermartabat. Pilar ini tertulis dalam QS. An-Nisaa’: 19 Ayat ini menyeru laki-laki meninggalkan kebiasaan buruk, seperti pemaksaan terhadap perempuan, menghalangi, menguasai tubuh, dan merampas harta perempuan. 

Ketiga, laki-laki dan perempuan dalam relasi pernikahan adalah pasangan (zawj). Pilar ini tergambar dalam QS. Ar-Rum: 21, dalam Alquran istilah suami maupun istri menggunakan kata zawj. Artinya, istri adalah pasangan bagi suami dan suami adalah pasangan bagi istri. 

Prinsip berpasangan juga ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 187, hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna yang artinya “suami pakaian bagi istri dan istri pakaian bagi suami.”. Ayat ini membahas tentang etika hubungan seksual, di mana hak atas kenikmatan seksual perlu dinikmati oleh kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan.

Keempat, saling memberi kenyamanan dan merasa nyaman antara keduanya. Kenyamanan akan terwujud ketika setiap individu berperilaku baik satu sama lain dan meyakini bahwa rida Allah ada pada rida masing-masing personil.

Kelima, suami dan istri bersama-sama mengatasi masalah dalam rumah tangganya dengan cara musyawarah. Bersikap untuk selalu berdiskusi, berembuk, dan saling bertukar pendapat dalam pengambilan keputusan terkait kehidupan rumah tangga. Mengutamakan sikap untuk saling melibatkan dan meminta pandangan kepada pasangan. Jika rida suami menjadi tiket masuk surga bagi istri, begitu juga berlaku sebaliknya rida Istri bisa menjadi tiket masuk surga bagi suami. 

Dari pembahasan di atas, kita bisa melihat bahwa istri dan laki-laki dapat menjadi tiket menuju surga satu sama lain. Dengan cara pandang Mubadalah ini, dengan pemberlakuan dalil yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan seperti Al Qur’an berbahasa, setiap individu baik suami ataupun istri sama-sama dipanggil untuk berprilaku baik kepada satu sama lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *