Oleh : Halimatus Sa’dyah
Usulan unik ini datang dari Anggota DPRD Banyuwangi, dengan nama Raperda Janda. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berdalih akan menjadi perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda. Salah satu isi Ranperda tersebut adalah menganjurkan bagi warga Banyuwangi yang mampu untuk melakukan poligami dengan para janda.
Basir Qodim, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Banyuwangi, menyampaikan bahwa usulan ini sebagai dampak keprihatinan akan tingginya angka perceraian. Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) di Banyuwangi. Total dalam setahun sebanyak 7.000 janda atau duda baru di Banyuwangi. Hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah setempat.
“Maka dari itu, kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga,” begitu dalih Basir Qodim. Dia mengusulkan bagi warga Banyuwangi yang mampu, termasuk juga bagi Aparat Sipil Negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu.
Meski masih dalam bentuk Ranperda, tetapi ini menunjukkan bagaimana pola pikir para anggota DPRD. Bahwa menganggap kondisi sosial masyarakat terkait tingginya angka perceraian dapat diselesaikan dengan poligami. Lalu, apakah betul poligami sebagai solusi dari permasalahan tersebut?
Perempuan bukan Objek
Pada dasarnya, seseorang memutuskan berpisah dari pasangan karena kondisi rumah tangga yang sudah tidak dapat diselesaikan kecuali dengan perceraian. Konflik rumah tangga yang kompleks membuat pasangan yang di awal pernikahannya berkomitmen untuk mengarungi biduk rumah tangga bersama kemudian memutuskan berpisah di pengadilan. Mereka tidak menyangka, apa yang direncanakan tidak sesuai dengan harapan. Jika pasangan memiliki anak, tentu tidak mudah memutuskan untuk berpisah dari pasangan karena bisa memunculkan masalah baru. Misalnya, status duda atau janda yang selama ini dianggap sebagai stigma negatif. Anak juga tidak luput dari diskriminasi, bahwa dianggap bertumbuh dari keluarga broken home. Stigma negatif yang berkembang di masyarakat bahwa perceraian sebagai suatu peristiwa buruk bagi pasangan terutama jika sudah memiliki keturunan.
Perlu kiranya kita analisis, apakah benar poligami menjadi solusi alternatif untuk memberdayakan para perempuan? Seolah perempuan sebagai objek yang bisa dilempar dari satu lelaki ke lelaki lainnya. Lepas dari suami pertamanya lalu jatuh ke lelaki lain yang belum tentu lebih baik dari mantan suaminya. Perempuan dianggap tidak bisa berdiri di kaki sendiri meski dengan menyandang status janda, maka muncullah ide bahwa poligami adalah bentuk pemberdayaan perempuan bagi para janda.
Poligami yang seolah indah jika praktikkan hanyalah pandangan laki-laki. Bagaimana perasaan istri jika dipaksa berbagi perhatian dari pasangannya? Istri yang awalnya mendapat perhatian penuh dari suaminya dipaksa berbagi dengan perempuan lain. Anak yang awalnya mendapatkan kasih sayang penuh dari kedua orang tuanya tiba-tiba ayahnya harus membagi kasih sayangnya kepada keluarga baru ayahnya. Betapa ini akan sangat menimbulkan permasalahan rumit lainnya.
Dampak dari Ranperda ini tidak sepele jika sampai disahkan. Bayangkan, seorang perempuan yang mengalami trauma dari mantan suaminya, mendapatkan perilaku KDRT misalnya, dia tidak siap untuk menikah lagi. Adanya Ranperda ini, stigma masyarakat negatif terhadap janda akan semakin berlipat. “Kamu itu akan diangkat derajatmu dengan dinikahi oleh Bapak A, jadi istri keduanya, kenapa tidak mau?” Kalimat tersebut bisa jadi akan sering terlontar oleh masyarakat saat seorang janda menolak lamaran untuk dipoligami. Padahal dirinya menyelesaikan permasalahan pascacerai saja sudah sangat berat, ditambah paksaan untuk menikah lagi dari pihak luar.
Suatu pernikahan memang harus diatur dalam undang-undang untuk melindungi warga negara. Akan tetapi, urusan kemauan seseorang dalam menjalani pernikahan apa pun bentuknya tidak perlu diatur oleh negara sedemikian rupa terkait siapa calon pasangannya. Ranperda ini seolah menggiring seorang janda harus mau untuk menjalani poligami, menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Bisa jadi seorang single parent jodohnya adalah pria single, tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi. Lalu mengapa Ranperda ini harus ada?
Pernikahan bukan terletak pada status perawan, perjaka, duda, dan janda. Namun dalam konsep kafaah, bahwa perempuan baik dengan laki-laki baik. Sifat dan sikap yang diutamakan, bukan status calon pasangan. Namun Ranperda ini seolah menggiring janda untuk menikah dengan laki-laki yang sudah beristri. Mengapa anggota dewan ikut mengatur sosok calon pasangan?
Poligami bukan Solusi
Jika poligami benar-benar terjadi, tidak menutup kemungkinan istri pertama tidak terima dipoligami kemudian memutuskan berpisah dari suaminya. Laki-laki memperistri janda tetapi menjadikan istrinya janda. Kejadian seperti ini banyak contohnya. Poligami bukan solusi. Laki-laki mampu menikah lagi, tapi apakah istrinya akan rela untuk berbagi suami? Apakah laki-laki mampu berbuat adil pada istri pertama dan istri lainnya?
Mestinya pemberdayaan perempuan berbentuk peningkatan SDM, sehingga perempuan bisa mengatasi masalah saat ekonomi menjadi permasalahan dalam rumah tangga. Selain itu, penting juga memberikan penyuluhan kepada para suami tentang beratnya menjadi istri yang memiliki beban ganda dalam rumah tangga, sehingga permasalahan rumah tangga dapat teratasi dan mampu mencegah perceraian. Pemberdayaan manusia bisa berupa pembekalan Qira’ah Mubadalah, sebuah cara pandang usulan Faqihuddin Abdul Kodir tentang keadilan gender, bagi pasangan untuk pra-nikah, pracerai, dan pascacerai.
Terakhir, Ranperda ini sangat diskriminatif. Ia hanya berfokus pada status janda. Lalu bagaimana nasib duda? Ranperda yang hanya mencarikan solusi bagi janda, tetapi abai dalam persoalan duda. Sangat tidak adil, bukan?