Oleh: Mutmainnah
Mayoritas kitab fikih menjelaskan bahwa suami memegang peran sebagai pemberi nafkah, sebagaimana yang tertuang dalam QS. al-Baqarah [2]: 233. Salah satu alasan ulama membebankan pencarian nafkah kepada suami karena pengalaman biologis yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Beberapa kondisi biologis hanya dialami oleh perempuan dan tidak dialami oleh laki-laki seperti hamil, melahirkan, menyusui, nifas, dan haid. Ada yang dialami perempuan pada kondisi tertentu seperti hamil, ada juga yang dirasakan rutin setiap bulan seperti haid. Pengalaman biologis itu murni pemberian Tuhan yang tidak mungkin ditolak. Kondisi temporal ini tak ayal membatasi gerak perempuan untuk beraktifitas dalam kesehariannya termasuk dalam urusan mencari nafkah.
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras suami pada pemenuhan nafkah, istri diajarkan untuk patuh dan menghargai segala jerih payah suami. Hal ini kemudian membentuk asumsi masyarakat bahwa suamilah yang harus bekerja di luar rumah dan istri berkewajiban patuh dan memenuhi segala kebutuhan suami di dalam rumah. Kata “patuh” sendiri perlu diinterpretasikan secara jelas agar tidak keliru. Kepatuhan seorang istri sangatlah berbeda dengan konsep kepatuhan seorang budak kepada tuannya. Bagi seorang budak segala hal yang dikatakan dan dibutuhkan oleh tuannya harus didengar dan diwujudkan.
Di dalam masyarakat, kepatuhan seorang istri kepada suami digambarkan sebagai perwujudan kepatuhan perempuan (baca:istri) kepada Tuhan. Sehingga, menolak perintah suami sama halnya dengan menolak perintah Tuhan. Asumsi ini pun kian berkembang dan dibenarkan oleh laki-laki (suami) maupun perempuan itu sendiri. Kesalahpahaman ini mengakibatkan banyaknya istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sayangnya, bentuk KDRT yang dialami tidak dianggap sebagai kekerasan.
Banyak yang memahami bahwa kata patuh itu berarti menjadikan suami seperti tuan yang memiliki hak untuk ditaati secara mutlak. Juga banyak yang menganggap bahwa suami tidak boleh mengerjakan tugas domestik rumah tangga seperti mengurus kebutuhan anak, mencuci, memasak, dan lainnya. Anggapan seperti ini adalah bentuk penyiksaan kepada istri.
Dalam beberapa kasus, perempuan yakin untuk menggugat cerai suaminya karena merasakan ketidakadilan. Mereka bertahan dengan suami yang semena-mena karena ingin menjadi istri shalihah yang patuh dan taat kepada suami. Ada yang menikah delapan tahun kemudian bercerai. Ada juga yang bersuamikan seorang ustadz, alumni universitas ternama tapi berujung pisah di Pengadilan Agama. Semuanya sudah memiliki anak. Saat saya bertanya kepada para perempuan tersebut, kenapa selama ini mampu bertahan dalam kondisi keluarga yang tidak memiliki kesalingan dan keadilan, jawabannya hanya karena ingin mendapatkan surga dengan patuh dan taat kepada suami.
Fenomena tersebut akan terus berulang dan memunculkan kasus-kasus baru apabila hak dan kewajiban suami-istri tidak jelas. Karena itu, menentukan hak dan kewajiban suami istri harusnya kembali kepada kondisi dan kebutuhan keluarga. Nafkah yang selama ini dipahami sebagai kewajiban suami tentu tidak bersifat mutlak. Saat ini, banyak perempuan yang memiliki kemampuan lebih daripada suaminya. Hal ini dipertegas dalam al-Musawat al-Insaniyah fi al-Islam, bahwa saat istri memiliki kemampuan lebih (ilmu, akal, dan agama), maka itu memberinya hak untuk mengambil tanggung jawab dalam keluarga. Kondisi ini tentu tidak membatasi bahwa hanya suami yang berkewajiban memberi nafkah kepada keluarga. Istri juga dituntut dalam hal ini. Sebaliknya, bukan hanya istri yang harus mendengarkan dan mengabulkan apa yang menjadi keinginan suami, tetapi suami juga berkewajiban mendengarkan dan mengabulkan permintaan istri. Begitulah gambaran kondisi keluarga yang memiliki kesalingan.
Idealnya, keluarga yang menyadari kesalingan antara pasangannya, tidak akan memberikan ruang pembatasan peran tertentu hanya pada suami saja ataupun sebaliknya. Keduanya, baik istri ataupun suami harus bekerja sama dalam mewujudkan sakinah mawadah wa rahmah. Jika suami yang mampu, maka suami yang mengerjakan. Begitupun saat istri yang memiliki keahlian, maka istri yang mengerjakan. Kalau keduanya sama-sama memiliki kemahiran, maka hendaknya dikerjakan bersama-sama demi menjaga keutuhan keluarga.Keutuhan keluarga adalah tanggung jawab bersama. Menurut Faqih Abdul kodir, salah satu pilar penyangga kehidupan rumah tangga adalah mua’syarah bi al-ma’ruf. Prinsip ini berdasarkan ajaran QS. An-Nisa [4]: 19. Seorang suami memperlakukan istrinya dengan baik, begitupun sebaliknya. Hanya saja konsep kebaikan kadang berbeda-beda. Pada persoalan tertentu suami memahami itu baik, tetapi istri menganggap sebaliknya. Terkadang istri mengatakan itu baik, tetapi suami beranggapan tidak baik. Itulah pentingnya musyawarah bagi pasangan suami istri. Termasuk yang sangat penting untuk dikomunikasikan lebih detail adalah pembagian peran masing-masing. Saat suami dan istri mampu memahami dengan baik perannya dalam keluarga, maka akan semakin mengurangi perselisihan di antara mereka. Komunikasi yang baik adalah kunci untuk saling memahami. Semakin sering suami istri meluangkan waktu untuk komunikasi, maka akan semakin memahami satu sama lain.[]